Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki dan melekat pada seseorang dimulai dari ia diciptakan hingga dia meninggal. Hak asasi manusia bersifat universal sehingga berlaku di manapun, kapan pun dan kepada siapapun. Hak asasi manusia juga tidak dapat dicabut, dibagi-bagi.
Hak asasi manusia lebih sering dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk
8 Pasal UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia
Reviewed by Website Murah Surabaya
on
Maret 15, 2019
Rating: 5
Maret 15, 2019
0 komentar:
Posting Komentar