5 Asas KPK dalam Menjalankan Tugas dan Wewenangnya
Reviewed by Website Murah Surabaya
on
Maret 16, 2019
Rating: 5
Maret 16, 2019
5 Asas KPK dalam Menjalankan Tugas dan Wewenangnya
Kpk atau Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga yang dibentuk pada tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK adalah lembaga yang bersifat indepeden yang artinyadan bebas dari kekuasaan manapun dalam melakukan tuagas dan wewenangnya. KPK menjadi ujung tombak dalam melawan korupsi di negara Indonesia.
KPK
0 komentar:
Posting Komentar